kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Soal kebijakan baru WhatsApp, Menkominfo angkat bicara


Selasa, 12 Januari 2021 / 11:50 WIB
Soal kebijakan baru WhatsApp, Menkominfo angkat bicara
ILUSTRASI. Beberapa hari terakhir, ramai diperbincangkan soal kebijakan terbaru aplikasi pesan instan WhatsApp. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, ramai diperbincangkan soal kebijakan terbaru aplikasi pesan instan WhatsApp. Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk. 

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi persetujuan data pribadi. 

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny kepada KompasTekno, Senin (12/1/2021). 

Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan. 

Baca Juga: Kecewa dengan WhatsApp, kantor media pemerintah Turki beralih ke aplikasi pesan lokal

Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini. Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku. 

Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga. 

Baca Juga: Biar tidak keliru, ini beberapa poin kebijakan privasi baru WhatsApp




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×