Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Johnny melanjutkan, WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut. Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Baca Juga: WhatsApp bakalan tahu lebih banyak informasi tentang Anda di tahun 2021
Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna. WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak. Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.
Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos"
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Selanjutnya: Ini poin-poin kebijakan privasi baru WhatsApp, biar enggak keliru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News