kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Soal Kelanjutan Insentif Pembelian Motor Listrik, Ini Kata Menperin


Selasa, 10 Juni 2025 / 13:18 WIB
Soal Kelanjutan Insentif Pembelian Motor Listrik, Ini Kata Menperin
ILUSTRASI. Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus mematangkan skema insentif untuk pembelian motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan insentif tersebut saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian)," kata Agus saat ditemui usai menghadiri persemian pabrik DVCI di Cikarang, Selasa (10/6).

Saat ditanya apakah insentif bakal direalisasikan di kuartal kedua tahun ini, Agus menjawab singkat, “Dibahas di Lapangan Banteng," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa program insentif pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit tetap akan dilanjutkan pada 2025. “(Insentif) motor listrik lanjut,” ujar Faisol saat ditemui awak media, Jumat (23/5).

Faisol juga menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan lampu hijau atas kelanjutan program ini. Adapun besaran kuota insentif diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Lanjut, Bu Menkeu sudah setuju,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi program insentif tersebut masih menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Kuotanya nanti tergantung waktunya, ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ke depan,” ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×