kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, Ini Tanggapan Kemenhub


Minggu, 24 Maret 2024 / 17:07 WIB
Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, Ini Tanggapan Kemenhub
ILUSTRASI. Kemenhub menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemui pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA) yang dilakukan maskapai penerbangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemui pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA) yang dilakukan suatu maskapai penerbangan.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub menjelaskan pihaknya masih terus memantau harga masih dalam koridor. 

"Informasi soal tarif yang mahal ini perlu dicermati. Karena tarif diatur dengan batas atas, dan dalam kondisi demand tinggi otomatis harga akan naik. Selama masih dalam koridor maka hal tersebut tidak melanggar ketentuan," ujarnya kepada Kontan, Minggu (24/3). 

Baca Juga: Lion Air Besarkan Bisnis Perawatan Pesawat

Asal tahu saja, beberapa waktu lalu terdapat kabar viral di media sosial yang menyatakan kenaikan harga tiket pesawat jelang Lebaran 2024 naik sampai 300%. 

Dalam unggahan tersebut, memperlihatkan penerbangan sambungan (connecting flight) maskapai Batik Air dan Super Air Jet yang masing-masing Rp4,767 juta dan Rp5,394 juta. Sementara itu, rute Jakarta - Singapura dengan Citilink dibanderol Rp3,686 juta dan Batik Air senilai Rp4,302 juta.

Adita melanjutkan, terkait dengan harga di aplikasi travel agent, perlu juga dicermati apakah itu penerbangan langsung atau lanjutan (connecting).

Ia menegaskan, TBA adalah tarif satu penerbangan per rute. Jika ada penerbangan connecting maka akan terjadi harga yang meningkat 2 kali bahkan bisa 3 kali lipat, tergantung rute connecting-nya Selain itu, lanjutnya, perlu dicek kelas penerbangan tersebut. Yang diatur pemerintah adalah tarif ekonomi saja, sedangkan tarif bisnis tidak diatur.

Baca Juga: Sambut Liburan Lebaran 2024, AirAsia Tawarkan Promo Tiket Pesawat Rute Internasional

Selain itu perlu dipahami bahwa harga tiket itu terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerintah. 

"Ada komponen tarif lain termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Maka tarif nett yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dr TBA karena ada komponen tersebut," tandasnya. 

 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×