kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal keputusan Kemenhub, pengusaha otobus: Kami bingung, apalagi masyarakat


Jumat, 08 Mei 2020 / 04:26 WIB
Soal keputusan Kemenhub, pengusaha otobus: Kami bingung, apalagi masyarakat
ILUSTRASI. Jejeran bus di Terminal Bus Ir.Soekarno, Klaten, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kurnia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Dirjen Hubdar tidak menerbitkan SE, maka seluruh anggota IPOMI akan kembali beroperasi melayani rute yang sebelumnya dilarang. "Kalau SE tidak kunjung keluar kami sepakat akan beroperasi seluruhnya," ucapnya. 

Sebagai informasi, Kemenhub kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis. Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku

Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Keputusan Kemenhub, Pengusaha Bus: Kami Bingung, Apalagi Masyarakat"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×