Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat.
"Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Berencana terbang menggunakan maskapai Citilink? Siapkan syarat dokumen ini dulu
Oleh karenanya, Kurnia mengaku bingung dengan langkah Kemenhub dan apa yang perlu dilakukan oleh para pengusaha otobus. "Kami bingung, apalagi masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan sudah ada pengusaha otobus yang memutuskan untuk kembali beroperasi, meski belum ada aturan yang jelas dari Kemenhub. "Yang lain menunggu SE dari Dirjen Hubdar untuk kami operasi," ujarnya.
Baca Juga: Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket