Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat.
"Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Berencana terbang menggunakan maskapai Citilink? Siapkan syarat dokumen ini dulu
Oleh karenanya, Kurnia mengaku bingung dengan langkah Kemenhub dan apa yang perlu dilakukan oleh para pengusaha otobus. "Kami bingung, apalagi masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan sudah ada pengusaha otobus yang memutuskan untuk kembali beroperasi, meski belum ada aturan yang jelas dari Kemenhub. "Yang lain menunggu SE dari Dirjen Hubdar untuk kami operasi," ujarnya.
Baca Juga: Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket
Kurnia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Dirjen Hubdar tidak menerbitkan SE, maka seluruh anggota IPOMI akan kembali beroperasi melayani rute yang sebelumnya dilarang. "Kalau SE tidak kunjung keluar kami sepakat akan beroperasi seluruhnya," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis. Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Keputusan Kemenhub, Pengusaha Bus: Kami Bingung, Apalagi Masyarakat"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News