Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.
Baca Juga: Penyelesaian smelter Freeport tertunda, begini penjelasan MIND ID
Disisi lain, dalam Rapat Paripurna lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa revisi UU minerba ini tetap memberikan prioritas kepada BUMN.
Yakni terkait dengan pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News