kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal peran BUMN dalam RUU Minerba, begini tanggapan MIND ID


Jumat, 15 Mei 2020 / 16:51 WIB
Soal peran BUMN dalam RUU Minerba, begini tanggapan MIND ID
ILUSTRASI. Direktur Utama MIND ID, Budi Gunadi Sadikin - Holding Industri Pertambangan (HIP), BUMN yang menaungi 5 (lima) perusahaan industri tambang di Indonesia, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), dan PT


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, pada Selasa (12/5).

salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK).

Baca Juga: Industri manufaktur atur ulang alokasi capex tahun ini akibat wabah virus corona

Hal ini membuat peran BUMN untuk mendapatkan prioritas dalam lelang lahan eks PKP2B berpotensi berkurang. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak bilang pihaknya mengikuti saja ketentuan perundangan yang berlaku.

"Selama ini prinsipnya, kami akan bersurat ketika ada (aset/lahan) yang ditawarkan. Bukan ngotot untuk mengambil," papar Orias dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (15/5).

Orias menambahkan, dari sisi batubara saja saat ini melalui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih ada cadangan batubara hingga 3,33 miliar ton yang diprediksi baru akan habis 100 tahun ke depan dengan tingkat produksi saat ini yang mencapai 30 juta ton per tahun.

Pihaknya bahkan berharap pemanfaatan batubara dapat lebih ditingkatkan dengan upaya lain termasuk gasifikasi. "Bahkan sekarang kita mau dia cepat habis karena lingkungan hidup belum tentu akrab dengan batubara ke depan ini jadi kita harus cepat," ungkap Orias.

Baca Juga: Laba anjlok di kuartal pertama, Indo Tambangraya (ITMG) melihat tanda-tanda pemulihan

Sebagai informasi, jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.

Baca Juga: Penyelesaian smelter Freeport tertunda, begini penjelasan MIND ID

Disisi lain, dalam Rapat Paripurna lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa revisi UU minerba ini tetap memberikan prioritas kepada BUMN.

Yakni terkait dengan pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×