Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ketentuan jual beli gas BP Berau Ltd.
Hal ini menyusul pemberian perpanjangan izin operasi BP Berau Ltd selama 20 tahun yang baru saja diberikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kontrak Kerja Sama (KKS) Berau bakal berakhir pada 2035 mendatang. Merujuk regulasi dalam Permen ESDM Nomor 23 tahun 2021, perpanjangan baru bisa diajukan 10 tahun jelang kontrak berakhir. Adapun, pengajuan bisa dilakukan lebih awal jika terdapat kontrak jual beli gas oleh kontraktor.
Baca Juga: SKK Migas Tegaskan Perpanjangan Kontrak BP Berau Penuhi Ketentuan Regulasi
Pemerintah pun menegaskan BP Berau Ltd memang memiliki kontrak jual beli gas yang dimaksud sesuai ketentuan dalam regulasi.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan kabar terkai perpanjangan izin operasi yang telah diberikan.
Pahala pun menegaskan pihaknya akan mendalami soal detail kontrak jual beli gas yang dimaksud.
"Tim kami belum mendengar soal itu. Kami (akan) cek dulu apa sudah ada perjanjian jual beli gasnya," terang Pahala kepada Kontan, Senin (26/12).
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengungkapkan, saat ini BP Berau memiliki komitmen jual beli gas baik sektor domestik maupun ke luar negeri.
Baca Juga: Resmi Diteken, Kontrak BP di Blok Tangguh Diperpanjang Lebih Cepat
"Domestiknya ada PLN sedangkan untuk ekspor ada ke China, Jepang dan Korea," ungkap Kemal ketika dihubungi Kontan, Senin (26/12).
Kemal menjelaskan, jika merujuk ketentuan yang ada maka percepatan perpanjangan dapat dilakukan jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilik Head of Agreement (HoA) maupun Letter of Intent (LoI) pembeli gas selama masa kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News