kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soal perubahan tarif royalti batubara dan emas, Kementerian ESDM: Masih terus dibahas


Selasa, 26 Januari 2021 / 17:40 WIB
Soal perubahan tarif royalti batubara dan emas, Kementerian ESDM: Masih terus dibahas
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia . KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas masih dibahas pada tingkat pemerintah.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyampaikan bahwa perubahan tarif royalti akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, terlebih dulu mesti ada revisi pada PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.

"Kalau sudah ada kesepakatan antara semua pihak, lalu akan diteruskan pembahasan untuk revisi PP. Ini kan pungutan kepada masyarakat, harus ada dasar hukum," kata Johson kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).

Pada tingkat pemerintah, persetujuan dibahas melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Johson pun menegaskan, pihaknya juga akan melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan perubahan tarif royalti ini.

Baca Juga: Pemerintah akan ubah tarif royalti batubara dan emas, para pelaku usaha buka suara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa perubahan tarif royalti dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.

Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.

"Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba)," jelas Ridwan dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1) lalu.

Dia mengklaim, pemerintah tetap akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha, sehingga masih dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sayangnya, Ridwan belum membeberkan bagaimana skema tarif royalti berjenjang yang sedang dibahas pemerintah.

"Saya belum dapat menyampaikan angkanya karena belum diputuskan. Namun sesuai dengan harga batubara pada kondisi tertentu. Jadi tidak berada pada satu angka saja, disesuaikan dengan dinamika pasar juga," jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×