kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Soal perubahan tarif royalti batubara dan emas, Kementerian ESDM: Masih terus dibahas


Selasa, 26 Januari 2021 / 17:40 WIB
Soal perubahan tarif royalti batubara dan emas, Kementerian ESDM: Masih terus dibahas
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia . KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Selain terhadap batubara, penyesuaian royalti juga dilakukan untuk komoditas emas. Dalam paparan yang disampaikan Ridwan, ada kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$ 1.700 per ons troi. "Ini juga penting, harga emas sedang naik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," sambung Ridwan.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal mengatur PPN 0% untuk emas granule. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, dengan mengurangi ekspor emas granula dan impor emas batangan.

Kebijakan ini pun diharapkan meningkatkan daya saing industri perhiasan emas. "Sehingga pelaksana usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granule akan mendapatkan harga yang lebih murah. Industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya lebih kompetitif. Selama ini emas granule dikenakan pajak, kurang kompetitif bagi para pengrajin emas," pungkas Ridwan.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta agar pemerintah bisa meninjau kembali rencana tersebut. Dia meminta pemerintah berhati-hati, karena kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.

Menurut Djoko, pada saat harga emas naik, pada umumnya perusahaan tidak menikmati kenaikan tersebut. Alasannya, pendanaan untuk konstruksi sampai operasi penambangan menggunakan hedging. Sedangkan pinjaman yang dibayar dengan hasil emas yang ditetapkan saat hedging harganya diperhitungkan oleh kreditur dikisaran US$ 1.300.

Baca Juga: Prospek energi terbarukan diproyeksikan semakin terang

"Kelebihan harganya diambil oleh pemberi dana, sehingga kalau dinaikan royaltinya akan menyulitkan pengusaha. Menurut kami perlu didiskusikan antara pemerintah dan pengusaha agar ada pengenaan wajar atas royaltinya," terang Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).

Jika pemerintah memutuskan sepihak, sambungnya, dikhawatirkan akan membuat investasi pertambangan semakin rendah. Apalagi, harga komoditas saat ini masih berfluktuasi. 

Djoko pun meminta agar perubahan tarif royalti tidak diberlakukan pemerintah secara sepihak dan tiba-tiba. "IMA bersedia untuk diajak berdiskusi mengenai royalti dan pajak ekspor. Kami menunggu panggilan dari pemerintah," tegasnya.




TERBARU

[X]
×