kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Soal PHK buruh Adidas, Panarub belum mau komentar


Rabu, 24 Oktober 2012 / 09:10 WIB
Soal PHK buruh Adidas, Panarub belum mau komentar
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Aceh Barat, ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk menanggapi aksi protes 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno, pihak manajemen PT Panarub Dwikarya (PDK) akan menggelar konferensi pers sore ini, Rabu (24/10).

Perlu diketahui, PDK adalah perusahaan pengendali pabrik sepatu Adidas dan Mizuno di Indonesia. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Panarup Industri, pemegang lisensi langsung Adidas untuk Indonesia.

"Sore ini akan ada konferensi pers terkait permasalahan ini," ucap Subroto, mewakili Manajemen PDK kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (24/10). Namun kepastian lokasi dan jam konferensi tersebut, Subroto belum bisa memastikannya.

"Kami sekarang sedang urus persiapan ke Komisi IX DPR RI. Kita berencana nanti siang mau ke sana," lanjut Subroto.

Sebagai informasi, sekitar 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno yang dikendalikan oleh PT Panarub Dwikarya (PDK) telah PHK bulan Juli 2012 lalu. Sejak dinyatakan PHK oleh perusahaan, 1.300 buruh tersebut tak lagi mendapatkan upah yang seharusnya mereka dapatkan.

Untuk itu, Kamis (18/10) lalu, buruh tersebut menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT Panarub Dwikarya (PDK). Mereka menuntut dipekerjakan, pembayaran upah dan sisa upah rapelan UMK 2012, serta pembebasan salah satu buruh bernama Omih, yang saat ini dalam tuntutan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×