kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 28 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Soal Potensi Monopoli Tiktok Akuisisi Tokopedia, Ini Kata IDIEC


Minggu, 17 Maret 2024 / 17:27 WIB
Soal Potensi Monopoli Tiktok Akuisisi Tokopedia, Ini Kata IDIEC
ILUSTRASI. JAKARTA,4/10-TIKTOK SHOP RESMI TUTUP. Seorang sedang menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Salah satunya adalah tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok resmi mengakusisi sayap e-commerce PT GoTo Gojek Indonesia Tbk (GOTO) yakni Tokopedia, per 31 Januari 2024. Aksi korporasi ini membuat platform asal China tersebut melalui TikTok Shop memungkinkan penggunanya untuk berbelanja online di satu aplikasi yang sama.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura menilai, hal tersebut termasuk menyalahi aturan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Kemendag Targetkan Migrasi TikTok ke Tokopedia Rampung Sebelum Lebaran

"Sebenarnya Permendag ini rohnya supaya mencegah adanya monopoli, makanya dipisahkan antara media sosial dan marketplace. Tapi ternyata itu tidak diseriusi oleh pemerintah, sehingga terjadi pembelian saham Tokopedia oleh TikTok. Itu sudah menyalahi aturan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/3).

Tesar menilai beleid tersebut telah gagal mencegah adanya praktik monopoli. Ia mengatakan bahwa TikTok mestinya tidak hanya membeli saham Tokopedia, tetapi juga harus bersikap 'fair' dengan e-commerce lainnya.

Namun, hal berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi. Ia menilai pembelian saham Tokopedia oleh TikTok tidak termasuk praktik monopoli sebab pasar e-commerce masih dinamis dan masih terjadi persaingan antara pemain marketplace.

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," jelasnya.

Baca Juga: Pelanggaran TikTok Belum Ditindak, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli. Baru bisa dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50 persen lebih pasar.

Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehibgga yang dilarang adalah praktik monopoli," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×