Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok resmi mengakusisi sayap e-commerce PT GoTo Gojek Indonesia Tbk (GOTO) yakni Tokopedia, per 31 Januari 2024. Aksi korporasi ini membuat platform asal China tersebut melalui TikTok Shop memungkinkan penggunanya untuk berbelanja online di satu aplikasi yang sama.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura menilai, hal tersebut termasuk menyalahi aturan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Kemendag Targetkan Migrasi TikTok ke Tokopedia Rampung Sebelum Lebaran
"Sebenarnya Permendag ini rohnya supaya mencegah adanya monopoli, makanya dipisahkan antara media sosial dan marketplace. Tapi ternyata itu tidak diseriusi oleh pemerintah, sehingga terjadi pembelian saham Tokopedia oleh TikTok. Itu sudah menyalahi aturan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/3).
Tesar menilai beleid tersebut telah gagal mencegah adanya praktik monopoli. Ia mengatakan bahwa TikTok mestinya tidak hanya membeli saham Tokopedia, tetapi juga harus bersikap 'fair' dengan e-commerce lainnya.
Namun, hal berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi. Ia menilai pembelian saham Tokopedia oleh TikTok tidak termasuk praktik monopoli sebab pasar e-commerce masih dinamis dan masih terjadi persaingan antara pemain marketplace.
"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," jelasnya.
Baca Juga: Pelanggaran TikTok Belum Ditindak, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli. Baru bisa dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50 persen lebih pasar.
Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehibgga yang dilarang adalah praktik monopoli," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News