kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Subsidi Energi Dirombak: BBM dan LPG 3 Kg Bakal Ikuti Skema Listrik


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 11:20 WIB
Subsidi Energi Dirombak: BBM dan LPG 3 Kg Bakal Ikuti Skema Listrik
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri saat pemaparan RAPBN dan Nota Keuangan 2026. Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi ke depan tidak lagi diberikan dalam bentuk potongan langsung harga produk, melainkan berbentuk subsidi tertutup seperti pada skema listrik yang dibedakan berdasarkan golongan pemakai dan daya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Alokasi Subsidi Energi Tahun 2026 Mencapai Rp 210,1 Triliun

“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).

Meski begitu, Airlangga belum merinci detail teknis skema baru tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, perubahan skema subsidi dilakukan untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini subsidi energi juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Anggaran Subsidi Energi 98,1% jadi Rp 402,4 Triliun di 2026

“Kalau subsidi masih dinikmati kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pendataan penerima subsidi akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data dari BPS dan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM.

“Dengan adanya data sosial ekonomi nasional, kita bisa menjadikannya acuan untuk melakukan targeting subsidi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×