kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Tiktok Akuisisi Tokopedia, Mantan Bos Kadin Ini Ingatkan Harus Patuh Regulasi


Minggu, 17 Desember 2023 / 11:30 WIB
Tiktok Akuisisi Tokopedia, Mantan Bos Kadin Ini Ingatkan Harus Patuh Regulasi
ILUSTRASI. Arsjad Rasjid mengingatkan agar TikTop Shop beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok Shop resmi beroperasi kembali setelah mengakuisisi Tokopedia pada Selasa (12/12) lalu. 

Kembalinya TikTok Shop ini mencuri perhatian banyak pihak termasuk mantan bos Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid. 

Melalui unggahan di media sosialnya Arsjad mengingatkan agar TikTop Shop ini beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. 

"Boleh-boleh saja (bermitra) tapi ada tiga hal yang harus dijaga agar sesuai regulasi," kata Arsjad dalam unggahanya di instagram pribadinya, Minggu (17/12). 

Baca Juga: Industri E-Commerce Kian Ketat, Tokopedia Siapkan Berbagai Strategi Bisnis

Ada tiga hal yang perlu menjadi catatan TikTok Shop dan Tokopedia dalam bermitra. 

Pertama, TikTok harus mematuhi regulasi multikanal di e-commerce termasuk pemisahan sosial commerce dengan sosial medianya. Ini masih menjadi catatan bagi TikTok Shop sebab mereka masih belum memisahkan diri dengan media sosial mereka. 

Kedua, TikTok Shop dan Tokopedia harus mematuhi regulasi impor. Ketiga, tidak boleh menjual produknya sendiri di platformnya agar tidak mematikan pengusaha lokal termasuk UMKM. 

"Jika TikTok dapat mematuhi tiga hal tersebut harapanya investasi TikTok dapat beri dampak positif bagi UMKM di Indonesia," jelas Arsjad. 

Diketahui, kembalinya TikTok Shop ini memang masih menuai pro dan kotra. Terlebih TikTok Shop masih belum memperlihatkan perubahan berarti untuk mengikuti Permendag No 31 Tahun 2023. 

Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari menegaskan seharusnya TikTok tak boleh kembali menjalankan skema social commerce di Indonesia. 

Fiki mewanti-wanti agar TikTok patuh dengan aturan pemerintah. Kemenkop UKM menegaskan tidak boleh ada penggabungan antara media social dengan e-commers. 

Baca Juga: GOTO Bakal Dapat Komisi Rutin Biaya Jasa dari Tokopedia, Simak Rekomendasi Analis

"Media sosial masih bisa digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan, setiap transaksi mutlak harus dilakukan di marketplace," jelas Fiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×