kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal predatory price e-commerce yang akan ditertibkan Mendag, begini catatan YLKI


Jumat, 05 Maret 2021 / 15:46 WIB
Soal predatory price e-commerce yang akan ditertibkan Mendag, begini catatan YLKI
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam pelaksanaan tertib niaga, dengan menertibkan predatory pricing di e-commerce.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai rencana Mendag yang akan mengatur harga di sektor e-commerce karena dugaan adanya predatory price itu tidak ada urgensi. Bahkan cenderung salah kaprah.

Tulus pun memberikan sejumlah catatan. Pertama, komoditas harga di sektor e-commerce mayoritas adalah barang bebas. Artinya, harga ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh negara atau pemerintah.

Kedua, jika ada dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, maka wasitnya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan pemerintah. Termasuk jika ada dugaan predatory price.

"Apa yang akan dilakukan Mendag bisa menjadi hal yang kontra produktif, dan disinsentif bagi sektor e-commerce itu sendiri. Akibatkan pasar bisa lesu," ungkap Tulus kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).

Menurutnya, ada sejumlah hal urgen yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di sektor e-commerce. Pertama, bagaimana mewujudkan produk yang dijual di pasar e-commerce adalah produk yang terjaga kualitasnya. Produk yang andal, bukan abal-abal.

Kedua, menciptakan ruang pasar e-commerce yang luas bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan produk yang didominasi asing. Ketiga, menciptakan perlindungan konsumen pengguna e-commerce agar hak-haknya terlindungi.

Baca Juga: Kemendag segera selesaikan persoalan predatory pricing di e-commerce

Pasalnya berdasarkan pengaduan konsumen ke YLKI selama ini, produk e-commerce masih dominan dikeluhkan konsumen. Keluhan yang dominan adalah barang yang dipesan tidak sampai, dan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen.

"Mendag harus tegas melakukan pengawasan pasar dan law enforcement. Mendag jangan melakukan sesuai yang seharusnya tidak dilakukan, dan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan," pungkas Tulus.

Mengutip Kontan.co.id, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.

Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.

"Kemendag karena memang diamanatkan Undang-Undang akan membereskan masalah tersebut.  Mudah-mudahan kita akan membicarakan dan dalam waktu dekat kita akan atur dan memastikan pasar di Indonesia adalah seimbang, pasar yang jujur, adil dan pasar yang memberikan manfaat," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3).

Kata dia, Kemendag sudah menemukan indikasi predatory pricing di perdagangan digital, dan tengah mempelajari hal ini. Lutfi akan memastikan baik penjual dan pembeli di pasar Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kemendag adalah wasit dan regulator nya, kami akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi.

Selanjutnya: Penjualan barang elektronik terdongkrak di layanan e-commerce, ini faktornya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×