kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.924   24,00   0,13%
  • IDX 6.322   -17,84   -0,28%
  • KOMPAS100 834   -5,08   -0,61%
  • LQ45 631   -5,34   -0,84%
  • ISSI 218   -0,40   -0,19%
  • IDX30 356   -2,68   -0,75%
  • IDXHIDIV20 440   -3,50   -0,79%
  • IDX80 95   -0,65   -0,68%
  • IDXV30 119   -0,21   -0,18%
  • IDXQ30 114   -1,00   -0,87%

Soal rencana kenaikan PPN, Aprindo: Akan membuat industri ritel berguguran


Rabu, 05 Mei 2021 / 20:01 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja menata manekin yang mengenakan masker wajah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/3/2021). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Oleh karenanya, Roy menyarankan seharusnya pemerintah memberikan subsidi PPN untuk sebelas kebutuhan pokok masyarakat. Setidaknya, dengan subsidi PPN sebesar 50%, Roy yakin akan meningkatkan konsumsi dan justru menambah penerimaan negara karena pertumbuhan penjualan barang. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sehingga harapannya bisa mencapai target 2022.

Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Baca Juga: Jika tarif PPN naik, Hipmi: Bakal menjadi beban bagi dunia usaha

Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%.

Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.

Selanjutnya: Setoran PPN dari perusahaan digital tembus Rp 1,15 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×