Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilihat sebagai sebuah niat yang baik dari pemerintah.
Lebih lanjut niat baik ini menurut Bahlil dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatur kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," ungkap Bahlil, Kamis (30/01).
Baca Juga: UU Minerba Dinilai Bukan Direvisi Tapi Hanya Menambah Pasal
Ia menambahkan, di pasal 33 khususnya ayat 3 telah tertulis bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara baik di laut, darat seluruh kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
"Nah, ini kan bagian daripada retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," tambah dia.
Meski begitu, Bahlil mengakui bahwa dirinya belum membaca lebih detail menjadi rancangan revisi RUU minerba tersebut.
"Kami materinya kan baru dikirim ya. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi," jelas Bahlil.
Adapun terkait komunikasi yang terjalin antara DPR RI sebagai pengusul revisi dengan Kementerian ESDM terkait revisi ini, Bahlil bilang ini disesuaikan dengan bentuk lembaga masing-masing.
"Kan antara lembaga kan. DPR itu kan lembaga legislatif. Kita kan lembaga eksekutif. Nanti diserahkan (revisi RUU Minerba), baru saya pelajari (dengan) baik," kata dia.
Baca Juga: DPR Godok RUU BUMN, Pengamat Bocorkan Poin-Poin Penting
Sayangnya Bahlil tidak memberikan jawaban soal alasan dimasukannya Perguruan Tinggi (PT), UMKM hingga koperasi sebagai potensi penerima tambang dalam usulan revisi UU Minerba yang baru.
"Nanti saya baca kajian akademiknya," tutupnya.
Sebagai tambahan, jika menilik pada draft usulan revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Baleg DPR RI, spektum 'prioritas' bagi lembaga pengelola tambang bertambah lebar.
Seperti yang tertulis dalam usulan revisi UU Minerba pasal 75 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:
Usulan perubahan pada pasal 75 ayat 2:
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan;
f. badan usaha milik perguruan tinggi; atau
g. Badan Usaha swasta.
Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba
Adapun, usulan perubahan pada pasal 75 ayat 3 tertulis sebagai berikut:
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Selanjutnya: Solusi Sinergi Digital (WIFI) Dapat Kredit Investasi Rp 978 Miliar dari BNI
Menarik Dibaca: Berapa Level Kadar Gula Darah yang Berbahaya bagi Penderita Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News