Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prinsip keadilan atau fairness, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dipertanyakan.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya tidak menolak pemberian lahan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi (PT) hingga Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
"Saya tidak sebut menolak ya. Tapi fairness, kalau mau gandeng semuanya oke, tapi satu, harus lewat lelang terbuka. Sebutkan klasifikasi dan spesifikasi sesuai kemampuan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/1).
Baca Juga: Dikebut , Ini Pasal-Pasal RUU Mineral dan Batubara yang Memantik Pro Kontra
Meidy menambahkan, dalam revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pihaknya dengan tegas menolak pemberian secara prioritas terhadap golongan tertentu.
"Kita menolak prioritasnya. Jelas, misalnya dalam luasan (tambang) 100 (hektare) harus punya kemampuan sekian-sekian, jumlah alat berat harus sekian-sekian," kata dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan melalui revisi ini, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada UMKM, perguruan tinggi serta koperasi sebagaimana sebelumnya diberikan kepada badan usaha negeri maupun swasta.
"Diberikannya kesempatan atas UMKM, kampus dan koperasi sebagaimana sebelumnya diberikan kepada badan usaha negeri maupun swasta," ungkap dia saat dikonfirmasi Kontan, Senin (27/1).
Asal tahu saja, sebelumnya dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pasal 75 ayat 3 mengatur tentang prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yang tertulis sebagai berikut:
"Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK," tulis pasal 75 ayat 3 UU Minerba No 3 Tahun 2020.
Sedangkan, jika menilik pada draft usulan revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Baleg, spektrum prioritas bagi lembaga pengelola tambang bertambah lebar.
Baca Juga: Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Poin Penting RUU Minerba
Seperti yang tertulis dalam usulan revisi UU Minerba pasal 75 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:
Usulan perubahan pada pasal 75 ayat 2:
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan;
f. badan usaha milik perguruan tinggi; atau
g. Badan Usaha swasta.
Adapun, usulan perubahan pada pasal 75 ayat 3 tertulis sebagai berikut:
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Terkait hal ini, saat ditanya mengenai kriteria dari lembaga-lembaga yang akan mendapatkan prioritas, Bob bilang hal ini akan bergantung pada beneficary atau penerima manfaat untuk pengelolaan tambang.
"Tergantung dari beneficary atau penerima manfaat untuk pengelolaan agar melakukan bisnis minerba dan batubara atau sumber daya alam," tambah dia.
Sebagai tambahan informasi, setelah digodog di Baleg selama satu hari tepatnya pada Selasa (21/01), usulan revisi UU Minerba telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI sehari kemudian tepatnya pada Kamis (23/01).
Hal ini dilakukan dalam Rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 menyepakati RUU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI? Setuju?,” ujar Wakil Ketua DPR Dasco pada sidang paripurna, Kamis (23/01).
Dengan total, 8 fraksi partai yang ada di DPR menyepakatinya revisi ini, maka revisi ke empat RUU minerba telah disepakati masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya: Cara Mudah Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK di Idebku.ojk.go.id
Menarik Dibaca: Bali Mayoritas Hujan, Waspadai Hujan Petir di 3 Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News