kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi


Senin, 20 Januari 2025 / 20:29 WIB
Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi
ILUSTRASI. Inisiasi revisi UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Baleg DPR RI dinilai tidak punya faktor mendesak atau urgensi.ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inisiasi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai tidak punya faktor mendesak atau urgensi.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar tidak ada masalah konstitusional dalam UU Minerba terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ia juga menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa pemberian prioritas kepada ormas tidak melanggar UUD 1945, sehingga tidak ada masalah hukum dengan IUP untuk ormas.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Berpotensi Kelola Tambang, Ini Kata Pengamat Energi

"Jadi revisi UU Minerba yang saat ini disusun dan dibahas oleh Baleg DPR RI tidak memenuhi urgensi dan tidak tepat secara formal maupun material," ungkap Bisman saat dihubungi Kontan, Senin (20/1).

Lebih detail, Bisman bilang revisi UU Minerba tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga tidak ada dasar pembahasan RUU tersebut.

"Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena adanya putusan MK juga tidak tepat, karena judicial review UU Minerba pada Desember 2024 lalu sudah ditolak," tambahnya.

Dengan beberapa fakta tersebut, menurut Bisman tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Minerba.

"Jika pun revisi mestinya melalui Komisi XII DPR. Karena mereka lah yang lebih faham dan yang membidangi pertambangan, dan harus dengan tahapan sosialisasi, transparansi dan adanya partisipasi publik. Bukan melalui Baleg dengan proses cepat kilat," jelasnya.

Bisman juga menyoroti pertambahan usulan pasal dalam RUU Minerba, salah satunya adalah memuluskan jalan Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengelola tambang mineral dan batubara.

"Perguruan bukan merupakan badan usaha, jadi tidak tepat jika harus diberikan lokasi tambang, kecuali untuk riset atau sekadar pelaksanaan Tridharma," ungkap dia.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Ada Potensi Ormas Keagamaan Penerima Tambang Bertambah

Disisi lain, pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan perluasan penerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tadinya hanya untuk ormas keagamaan ini adalah taktik negara untuk mengkooptasi Perguruan Tinggi.

"Kalau mengamati pemberian konsesi pada ormas itu lebih banyak unsur politisnya, saya kira sama juga untuk perguruan tinggi. Kalau saya memperkirakan ada semacam kooptasi, agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah," kata Fahmy kepada Kontan, Senin (20/1).

Fahmy juga mengimbau agar rencana revisi UU Minerba tersebut tidak dilanjutkan.

"Meskipun nanti perguruan tinggi akan membentuk Perseroan Terbatas (PT) dan lain sebagainya. Menurut saya itu tetap tidak tepat," kata dia.

Adapun terkait inisiatif Baleg ini, anggota komisi anggota komisi XII, Eddy Suparno mengatakan bahwa Undang-undang Minerba penting untuk dilakukan revisinya, mengingat pemerintah akan melaksanakan proses pemberian Wilayah Izin Usaha Tambang Khusus (WIUPK) terhadap ormas keagamaan.

"Ditambah juga akan diperluas kepada organisasi pendidikan juga kepada UMKM. Saya kira supaya ada payung hukum yang kuat sesuai dengan undang-undang yang ada, maka dilakukan revisi tersebut," kata dia, Senin (20/1).

Ia menambahkan, detail mengenai teknis dari pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi dan UKM lebih lanjut akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti akan dijabarkan lewat PP," tutupnya. 

Selanjutnya: Global Sukses Solusi (RUNS) Dirikan Anak Usaha Baru, Ini Tujuannya

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×