kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal sertifikat sarusun, Green Pramuka City fasilitasi pemilik hadapi PKPU


Sabtu, 04 Juli 2020 / 12:25 WIB
Soal sertifikat sarusun, Green Pramuka City fasilitasi pemilik hadapi PKPU


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) pada tanggal 17 Juni 2020 lalu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Asal tahu saja, DPS merupakan pengembang Apartemen Green Pramuka City. Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. 

Baca Juga: Green Pramuka sudah jual 1.300 unit apartemen

Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.

Adapun putusan PKPU tersebut tidak mengganggu kegiatan perusahaan sehingga operasional dan pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa. Disamping itu, pengembang juga telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni agar dapat memahami permasalahan ini supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan merugikan pemilik unit.

Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menjelaskan semenjak status ini diturunkan Green Pramuka City tetap berkomitmen memberikan layanan khusus bagi para penghuni yang membutuhkan konsultasi dalam kaitannya dengan PKPU ini.

"Kami memfasilitasi para pemilik unit dengan menyediakan kuasa hukum independen untuk kepentingan administrasi dan pengurusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya Sabtu (4/7).

Mulai dari tanggal 6 Juli akan ada tim yang standby di Lantai LG Mall Green Pramuka Square, setiap hari Senin - Jumat dari jam 15.00 - 20.00 untuk melayani pemilik unit
yang membutuhkan konsultasi dan informasi terkait PKPU dengan tidak dipungut biaya konsultasi dan pengurusan administrasi PKPU.

“Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat selambat-lambatnya dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap," lanjutnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit.

Baca Juga: Green Pramuka dukung PP UU Rusun dipercepat

"Saya berharap agar para penghuni tetap tenang dan bekerjasama dengan pengembang untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga tidak mengganggu nilai investasi pemilik unit,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×