Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, WIKA ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN. Sedangkan di dalam beleid yang baru, posisi WIKA digantikan oleh PT KAI. Kedua, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 ini membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Anggota dari komite ini adalah Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Ketiga, dari sisi pendanaan, Perpres Nomor 107 Tahun 2015 menegaskan pendanaan untuk proyek kereta cepat terdiri dari (1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, (2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan (3) pendanaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun pada Perpres terbaru, pendanaan lainnya itu telah dipertegas, dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembiayaan dari APBN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN, dan/atau pinjaman kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa penggunaan dana APBN ini mempertimbangkan kondisi BUMN yang menjadi sponsor kereta cepat, yang mana sedang mengalami kesulitan finansial sebagai dampak dari pandemi covid-19. Alhasil, untuk menutupi kekurangan setoran modal diusulkan dari PMN.
Perpres baru pun telah mengatur pemberian PMN kepada KAI sebagai leading sponsor BUMN yang menggantikan peran WIKA. PMN dikucurkan untuk menutupi kekurangan setoran modal konsorsium BUMN dengan jumlah sekitar Rp 4,3 triliun.
Adapun untuk menggarap proyek ini, telah didirikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Oktober 2015 lalu. KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan skema business to business (B2B).
Sebelum pergantian pimpinan konsorsium dari WIKA ke PT KAI, komposisi sahamnya adalah WIKA menjadi mayoritas dengan 38%, Jasa Marga 12%, KAI 25%, dan PTPN VIII 25%. Sayangnya, Jodi belum merinci komposisi terbaru dari konsorsium BUMN di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.
Yang pasti, porsi kepemilikan BUMN Indonesia (PT PSBI) masih tetap mayoritas dengan 60%, dan 40% sisanya dimiliki Beijing Yawan. Jodi pun menekankan bahwa target operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih sesuai jadwal, yakni pada akhir 2022 atau awal 2023.
"Kepemilikan masing-masing BUMN Indonesia setelah PMN sedang dilakukan perhitungan finalnya, yang akan merefleksikan komposisi kepemilikan saham masing-masing BUMN di PSBI," kata Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (10/10).
Selanjutnya: Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News