kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standar keselamatan bus masih buruk


Rabu, 25 Maret 2015 / 09:33 WIB
Standar keselamatan bus masih buruk
ILUSTRASI. Teh ginseng


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelayanan angkutan umum di Indonesia masih buruk. Kondisi ini tercermin dari temuan Kementerian Perhubungan (Kemhub) saat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di enam terminal besar, Senin (23/3) lalu. Keenam terminal itu adalah Terminal Amplas (Medan), Kampung Rambutan (Jakarta), Tirtonadi (Solo), Purabaya (Surabaya), Daya (Makassar), serta ALBN Kuburaya (Pontianak).

Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, bilang, dari hasil inspeksi terhadap 150 bus lintas provinsi di enam terminal tersebut, tak ada satu pun armada yang memenuhi seluruh item keselamatan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan terhadap standar komponen keselamatan angkutan umum itu antara lain, sistem penerangan atau lampu, perlengkapan kendaraan, ban, sistem alat kemudi, dan komponen tanggap darurat. "Komponen keselamatan yang paling banyak tidak terpenuhi adalah penerangan lampu belakang, ada 45 bus yang tidak memenuhi," ungkap Djoko, Selasa (24/3).

Pengecekan komponen keselamatan pada bus di Terminal Kampung Rambutan, misalnya. Dari 24 bus yang diperiksa, sebanyak 14 bus (58%) tidak memenuhi standar keselamatan. Sebagai sanksi, bus-bus tersebut tidak boleh beroperasi. Sedangkan 10 bus (42%) boleh beroperasi dengan syarat memperbaiki standar keselamatannya.

Lalu, di Terminal Tirtonadi, dari 30 bus yang diperiksa, ada 11 bus (37%) tidak boleh beroperasi dan 19 bus (63%) boleh beroperasi dengan syarat. Di Terminal Purabaya, dari 30 bus yang diperiksa, 8 bus (27%) dilarang beroperasi dan 22 bus (73%) boleh beroperasi dengan syarat.

Di terminal Amplas, dari 28 bus yang diperiksa, sebanyak 16 bus (57%) tidak laik jalan dan 12 (43%) bus boleh jalan dengan syarat. DiĀ  Terminal Daya, dari 25 bus, 18 bus (72%) tak boleh jalan dan 7 (28%) boleh jalan dengan syarat. "Jika standar keselamatan tidak diperbaiki juga, nama armada akan dirilis ke media agar masyarakat tahu dan menghukum," kata Djoko.

Menurut Yayat Supriatna, pengamat transportasi publik, salah satu pemicu buruknya standar keselamatan transportasi di Indonesia adalah pengawasan pemerintah yang lemah. Selama ini pemerintah hanya memberikan izin. Pengelolaan angkutan umum diserahkan ke operator.

Karena itu, Yayat meminta pemerintah membantu operator bus dengan memberikan insentif yang bisa meringankan biaya operasional. "Bisa memberi hibah armada atau insentif untuk meringankan beban operator," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×