kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Standar pengolahan limbah bahan plastik disipkan


Senin, 08 Januari 2018 / 14:03 WIB
Standar pengolahan limbah bahan plastik disipkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Perindustrian melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sedang menyelesaikan kajian terhadap unsur kimia berbahaya yang didapat pada produk industri berbahan dasar plastik.

Bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP), BPPI akan menghimpun informasi terkait sebagai bahan penetapan standar pengolahan limbah plastik.

"Saat ini kami sedang revitalisasi laboratorium untuk menguji kandungan berbahayanya," kata Kepala BPPI Ngakan Timur Antara saat ditemui pada seminar internasional penanganan limbah industri elektronik di Sanur, Bali, Senin (8/1).

Ngakan mengatakan, industri elektronik merupakan salah satu yang banyak menggunakan plastik sebagai bahan bakunya.

Sementara Assistant Country Director UNDP Budhi Sayoko menyebutkan, unsur kimia yang berbahaya dan terkandung dalam plastik adalah polybrominated diphenyl ethers (PBDEs). Unsur ini biasanya berfungsi sebagai penghambat nyala api saat proses produksi berlangsung. Jika terpapar langsung ke manusia, PBDEs bisa memicu kanker.

"PBDEs ada di plastik, ponsel, sampai di laptop," tutur Budhi.

Dari fakta tersebut, Kemenperin bersama UNDP sudah menyepakati kerja sama untuk menyusun standar kebijakan pengolahan limbah industri. Rencananya, draf untuk kebijakan tersebut akan diselesaikan pada tahun ini.

Berdasarkan data Kemenperin, sejumlah sektor yang diduga terkandung unsur PBDEs tercatat telah menopang pertumbuhan industri non minyak bumi dan gas (migas) nasional.

Pada kuartal III 2017, industri barang logam, komputer, elektronik, optik, dan peralatan listrik menyumbang kontribusi 10,46%. Juga industri alat angkutan turut memberi kontribusi 10,11%.

Sementara, jenis-jenis industri tersebut masuk pada kategori industri andalan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 hingga 2035. Sehingga, sangat penting untuk memastikan penerapan prinsip industri hijau dalam rangka meningkatkan daya saing. (Andri Donnal Putera)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Pemerintah Segera Tetapkan Standar Pengolahan Limbah Berbahan Dasar Plastik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×