Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai kesepakatan antara pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), status Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) yang saat ini disandang bakal kedaluwarsa pada 4 Juli 2018.
Jika sampai batas waktu yang telah disepakati, IUPK Sementara itu tidak diperpanjang, maka, kegiatan ekspor konsentrat akan disetop, sebab Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya.
Seperti diketahui, sejak Januari 2017, status Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor dan hanya pemegang IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) saja yang diizinkan ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya baru saja mengevaluasi usulan perpanjangan IUPK Sementara itu. Freeport Indonesia masih punya waktu beberapa hari atas statusnya tersebut.
"Kan berakhirnya tanggal empat (4 Juli 2018). Kita lihat nanti," ujarnya, Minggu (1/7).
Bambang mengatakan, salah satu kewajiban menyandang status IUPK adalah pembangunan smelter. Sementara sampai saat ini, progres pembangunan smelter Freeport Indonesia baru mencapai 2,43% dari rencana kegiatan pembangunan.
Saat dikonfirmasi apakah Freeport Indonesia layak mendapatkan status IUPK Sementara lagi, Bambang enggan menjawab. Ia juga enggan membeberkan berapa kali status IUPK Sementara bisa diperpanjang.
Dengan pengajuan perpanjangan saat ini, artinya Freeport Indonesia sudah dua kali mengajukan perpanjangan IUPK Sementara, sejak perundingan dengan pemerintah pertama kali pada Oktober 2017.
Status IUPK Sementara ini erat kaitannya antara negosiasi yang saat ini belum disepakati. Pertama, mengenai kewajiban divestasi 51%. Kedua, pembangunan smelter. Ketiga, stabilitas investasi. Apabila semuanya sudah disepakati, maka, Freeport Indonesia bisa mendapatkan perpanjangan izin operasi 2 x 10 tahun atau sampai tahun 2041.
Jika semuanya sudah disepakati, maka status Kontrak Karya akan gugur, sehingga, status IUPK Freeport Indonesia ditetapkan permanen. Sementara, sampai batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yakni Juni 2018, perundingan dengan Freeport Indonesia belum juga tuntas. "Inalum baru melaporkan hasilnya (Jumat 29/6)," imbuh Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News