Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir bukan halangan bagi PT Kimia Farma Tbk (KAEF) untuk melaksanakan aktivitas produksi. Pasalnya, emiten farmasi pelat merah ini sudah menyiapkan langkah antisipasinya.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno, mengatakan, secara umum seluruh peralatan produksi di pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung aman dan tidak kena banjir.
Baca Juga: Kalbe Farma dan Fore Coffee gelar edukasi risiko maag karena ngopi
"Pabrik Kimia Farma tidak terdampak secara langsung. Namun karena akses jalan yang sulit dilewati, karyawan tidak dapat masuk ke pabrik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Akibat akses yang sulit dilewati karyawan, Kimia Farma harus meliburkan pabrik seharian pada Selasa (25/2). Adapun terhambatnya aktivitas produksi, Ganti menyatakan Kimia Farma telah menyiapkan langkah antisipasinya.
Ganti mengungkapkan, seluruh proses produksi sudah terjadwal dengan rinci, termasuk di dalam jadwal tersebut sudah disiapkan skenario apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan operasional produksi terhenti. Jadi pemenuhan seluruh pesanan yang akan diproduksi tidak terpengaruh.
Baca Juga: Gandeng Eijkman, Bio Farma Berniat Kembangkan Vaksin Penangkal Corona
Terkait antisipasi di pabrik, Kimia Farma telah menaikkan jalan di dalam pabrik untuk mencegah air tidak masuk ke dalam gedung dan sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.
Ganti menyatakan, hari ini operasional pabrik sudah berjalan kembali seperti biasa. Adapun untuk pabrik Kimia Farma Sungwun Pharmacopia di Cikarang tidak kena dampak banjir. "Tidak ada potensi kerugian yang ditanggung perusahaan dan semuanya tetap berjalan lancar," kata Ganti.
Baca Juga: Efek Holding Farmasi Baru Terasa Tiga Tahun ke Depan, Ini Saran Analis untuk Investor
Sri Mulyani mengatakan, akan ada perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengakomodasi kebijakan kompensasi hibah terhadap penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah ini. Yaitu PMK Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pengelolaaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
“Nanti akan ada PMK dalam rangka kabupaten/kota yang terdampak karena tidak memungut pajak selama enam bulan ke depan. Mekanisme kompensasinya akan diatur untuk masing-masing pemda,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News