kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Subsidi Gas Murah Berpotensi Mengurangi Dana Bagi Hasil ke Daerah


Rabu, 23 Agustus 2023 / 19:15 WIB
Subsidi Gas Murah Berpotensi Mengurangi Dana Bagi Hasil ke Daerah
ILUSTRASI. Gas alam


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan subsidi harga gas dinilai bisa mengurangi pendapatan negara. Adapun Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang telah dijalankan sejak April 2020, dinilai bisa mengurangi nilai bagi hasil ke daerah dan berisiko mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah kepada kontraktor.

Berdasarkan hasil evaluasi dampak fiskal yang digelar Kementerian Keuangan dalam program HGBT yang dipatok sebesar 6 dollar AS per MMBTU, negara kehilangan penerimaan sebesar Rp 29,4 triliun. Rinciannya, subsidi harga gas di 2020 sebesar Rp 16,5 triliun sementara di 2022 sebesar Rp 12,9 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Candra Fajri Ananda mengatakan, dana dari APBN itu digunakan pemerintah untuk membayar hak kontraktor migas.

Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

Baca Juga: Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Tengah Perjuangkan Insentif Kebijakan HGBT

“Menurunnya penerimaan bagian negara tersebut tentu saja akan berpotensi mengurangi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Gas Bumi yang akan dibagi terutama ke daerah-daerah penghasil," kata Candra dalam siaran pers, Selasa (22/8/2023).

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya itu juga mengatakan, selain penurunan penerimaan bagian negara, implementasi HGBT bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah kepada sejumlah kontraktor di beberapa wilayah kerja.

Hal ini karena jumlah penerimaan bagian negara di suatu wilayah kerja lebih kecil dibandingkan kewajiban pemerintah untuk menutup kekurangan bagian kontraktor dan penurunan penerimaan bagian negara.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tujuh industri penerima HGBT pada 2020 hingga 2022 memang cenderung meningkat.

Namun, peningkatan tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh implementasi kebijakan HGBT namun juga karena volatilitas harga komoditas di masa pandemi.

Di sisi lain, Candra menambahkan, penyerapan tenaga kerja pada tujuh industri penerima HGBT pada periode terebut justru menurun.

Baca Juga: Mengapa Harga Gas Non-HGBT Akan Naik?

Pada 2020, penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 127.000 orang. Pada 2021 dan 2022, jumlah tenaga kerja yang terserap turun masing-masing menjadi 121.500 orang dan 109.200 orang.

Candra memperkirakan, implementasi kebijakan HGBT dalam jangka pendek masih akan membuat negara mengalami kehilangan penerimaan.

Itu sebabnya, tim evaluasi kebijakan HGBT perlu memikirkan exit strategy yang jitu agar kebijakan HGBT dalam jangka menengah-panjang bisa memberikan dampak positif alias net gain.

"Ini untuk menjaga penerimaan bagian negara tidak terus turun dan mengoptimalkan peran tujuh sektor industri penerima HGBT dalam mendorong penerimaan pajak yang bisa berdampak terhadap perekonomian," kata Candra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gas Industri Dinilai Bisa Turunkan Pendapatan Negara "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×