kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Subsidi Mobil Listrik dan Bus Listrik akan Diluncurkan 1 April 2023


Rabu, 22 Maret 2023 / 07:00 WIB
Subsidi Mobil Listrik dan Bus Listrik akan Diluncurkan 1 April 2023


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan proses program bantuan bagi kendaraan listrik roda empat.

"Kebijakan program bantuan pemerintah untuk roda empat termasuk bis akan diluncurkan pada 1 April, proses tengah kami rampungkan bersama," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal KBLBB, Senin (20/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong ekosistem KBLBB roda empat.

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Syarat-Syarat Memperoleh Subsidi Motor Listrik

Salah satu insentif yang diberikan yakni potongan PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik yang telah memenuhi TKDN 40%.

"Jadi pengenaan PPN hanya 1%," kata Sri Mulyani.

Adapun, dukungan insentif fiskal lainnya yang telah diberikan yakni pengenaan tax holiday 20 tahun bagi industri kendaraan listrik, superdeduction sebesar 300% untuk penelitian dan pengembangan industri kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah turut memberikan pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.

Baca Juga: Beri Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah Tahan Produksi Kendaraan Berbasis BBM

Selanjutnya, PPnBM untuk mbil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan dengan mobil non listrik yang minimal PPnBM nya mencapai 15%. Serta dukungan insentif fiskal lainnya.

Merujuk catatan pemerintah, hingga saat ini baru ada dua jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan TKDN yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×