kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Subsidi Mobil Listrik dan Bus Listrik akan Diluncurkan 1 April 2023


Rabu, 22 Maret 2023 / 07:00 WIB
Subsidi Mobil Listrik dan Bus Listrik akan Diluncurkan 1 April 2023


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan proses program bantuan bagi kendaraan listrik roda empat.

"Kebijakan program bantuan pemerintah untuk roda empat termasuk bis akan diluncurkan pada 1 April, proses tengah kami rampungkan bersama," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal KBLBB, Senin (20/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong ekosistem KBLBB roda empat.

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Syarat-Syarat Memperoleh Subsidi Motor Listrik

Salah satu insentif yang diberikan yakni potongan PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik yang telah memenuhi TKDN 40%.

"Jadi pengenaan PPN hanya 1%," kata Sri Mulyani.

Adapun, dukungan insentif fiskal lainnya yang telah diberikan yakni pengenaan tax holiday 20 tahun bagi industri kendaraan listrik, superdeduction sebesar 300% untuk penelitian dan pengembangan industri kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah turut memberikan pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.

Baca Juga: Beri Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah Tahan Produksi Kendaraan Berbasis BBM

Selanjutnya, PPnBM untuk mbil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan dengan mobil non listrik yang minimal PPnBM nya mencapai 15%. Serta dukungan insentif fiskal lainnya.

Merujuk catatan pemerintah, hingga saat ini baru ada dua jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan TKDN yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×