Reporter: Filemon Agung | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelanggan listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu tidak akan dikenakan tarrif adjustment pada 1 Januari 2020 mendatang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengenakan tarrif adjustment atau penyesuaian tarif pada pelanggan golongan 900 VA RTM dengan sejumlah pertimbangan. "Belum (dicabut subsidinya), jaga kestabilan dulu," ungkap Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/12).
Baca Juga: Tak berubah, harga batubara DMO tahun depan tetap US$ 70 per ton
Arifin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan validasi dan pendataan pelanggan demi menghindari kesalahan.
Adapun, pihaknya menanti pendataan yang dilakukan oleh PLN. Pendataan pelanggan ini juga sekaligus mencocokkan data dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.
Menyinggung kemungkinan subsidi membengkak dari APBN 2020 yang telah disepakati sebelumnya, Arifin mengungkapkan akan ada langkah penghematan yang bisa dilakukan melalui sejumlah alternatif termasuk pemilihan bahan bakar untuk pembangkit.
Sekedar informasi, data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Baca Juga: APBI: Keputusan Menteri soal batubara DMO US$ 70 per ton tak sesuai harapan pengusaha
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana memberikan gambaran, ketika tariff adjusment akan diberlakukan pada bulan Januari, maka pergerakan harga formula pembentukan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akan dihitung dalam tiga bulan terakhir.
Adapun, empat faktor yang dapat mempengaruhi penyesuaian BPP adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Artinya, naik atau turunnya tarif listrik akan menyesuaikan pergerakan harga dari empat parameter tersebut. Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyesuaian tarif, pihaknya juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Industri misalkan sedang stagnan, terus kalau listriknya malah dinaikan kan kurang elok. Itu Kan kita harus lihat," sambungnya.
Baca Juga: Rukun Raharja (RAJA) targetkan kenaikan pendapatan 4,72% di 2020
Rida menyebut, sekali pun terjadi kenaikan pada golongan 900 VA RTM, ia menjamin bahwa nilainya tidak terlalu besar. Rida pun memberikan gambaran jika terjadi kenaikan tarif pada golongan tersebut.
Dengan skenario perbandingan tarif golongan 1.300 VA, maka kenaikan akan berkisar di angka rata-rata Rp 29.000 per bulan. "Itu tagihan rata-ratanya, kurang lebih Rp 29.000 per bulan, artinya nggak sampai Rp 1.000 per hari," ungkap Rida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News