kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 15:28 WIB
Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat suda ada 3 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan izin. Ketiga PKP2B tersebut memohon agar bisa mengubah statusnya dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi.

Dalam materi paparan yang disampaikan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, disebutkan bahwa ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya bakal berakhir mulai tahun ini hingga 2025.

Baca Juga: Penetrasi ke kawasan 3T, PLN melistriki 20 lokasi di Nusa Tenggara Timur

Dari ketujuh PKP2B tersebut, ada tiga PKP2B yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan. Ketiga PKP2B tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.

Merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Ridwan Djamaluddin memaparkan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Kata dia, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui Menteri," ujar Ridwan dalam RDP yang digelar Kamis (27/8) tersebut.

Baca Juga: Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK untuk kelanjutan PKP2B

Selain syarat tersebut, lanjut Ridwan, PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional. "Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," sambung Ridwan.



TERBARU

[X]
×