kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 15:28 WIB
Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia (AI). Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Uji ketahanan 1.000 jam B40 ditargetkan selesai akhir 2020

AI dan KPC lebih dulu mengajukan perpanjangan izin. Kedua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengajukan perpanjangan pada Oktober 2019 dan Maret 2020.

Rincinya, AI mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT AI Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Sedangkan KPC mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Sementara itu, PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Saat ini, permohonan perpanjangan AI sudah diproses oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Progresnya, sudah dilakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan. Dalam paparan Ridwan Djamaluddin disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja PT AI dinilai baik. Saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan proses evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).

Adapun untuk permohonan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama masih dalam tahap evaluasi dokumen permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×