kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 15:28 WIB
Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat suda ada 3 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan izin. Ketiga PKP2B tersebut memohon agar bisa mengubah statusnya dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi.

Dalam materi paparan yang disampaikan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, disebutkan bahwa ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya bakal berakhir mulai tahun ini hingga 2025.

Baca Juga: Penetrasi ke kawasan 3T, PLN melistriki 20 lokasi di Nusa Tenggara Timur

Dari ketujuh PKP2B tersebut, ada tiga PKP2B yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan. Ketiga PKP2B tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.

Merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Ridwan Djamaluddin memaparkan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Kata dia, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui Menteri," ujar Ridwan dalam RDP yang digelar Kamis (27/8) tersebut.

Baca Juga: Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK untuk kelanjutan PKP2B

Selain syarat tersebut, lanjut Ridwan, PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional. "Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," sambung Ridwan.

Adapun, permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia (AI). Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Uji ketahanan 1.000 jam B40 ditargetkan selesai akhir 2020

AI dan KPC lebih dulu mengajukan perpanjangan izin. Kedua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengajukan perpanjangan pada Oktober 2019 dan Maret 2020.

Rincinya, AI mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT AI Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Sedangkan KPC mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Sementara itu, PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Saat ini, permohonan perpanjangan AI sudah diproses oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Progresnya, sudah dilakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan. Dalam paparan Ridwan Djamaluddin disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja PT AI dinilai baik. Saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan proses evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).

Adapun untuk permohonan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama masih dalam tahap evaluasi dokumen permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×