kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,36   7,77   0.87%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Ada Aturan Petunjuk Teknis, Pembatasan LPG 3 Kg Memasuki Tahap I di 2023


Minggu, 07 Mei 2023 / 10:52 WIB
Sudah Ada Aturan Petunjuk Teknis, Pembatasan LPG 3 Kg Memasuki Tahap I di 2023


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan setiap tahunnya konsumsi LPG subsidi atau LPG 3 kilogram (Kg) terus mengalami kenaikan sedangkan LPG non-subsidi terus turun.

Maka itu, Menteri ESDM menilai, diperlukan aturan untuk pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran karena subsidi gas ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

“Jika mau diimplementasikan, harus didukung dengan data yang betul-betul mendukung jadi ketahuan siapa yang berhak untuk membeli gas 3 kg ini,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (5/5).

Sebelumnya pemerintah pernah berencana menyalurkan gas subsidi melalui bantuan sosial (bansos) supaya datanya lebih akurat. Namun baru-baru ini sistem pendistribusian LPG 3 kg akan dilakukan dengan pendataan by name by address untuk konsumen yang berhak ke dalam sistem berbasis website atau aplikasi.

Namun ketika ditanyakan apakah pemerintah akan menggunakan aplikasi MyPertamina, Arifin belum bisa memastikannya.

Baca Juga: Pertamina Lanjutkan Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg dengan Data NIK

“Namun, (apakah pakai MyPertamina) saya belum tahu. Tapi kalau memang bisa dipakai, sistemnya efektif boleh saja modelnya dipakasi sebagai basis,” jelasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis kebijakan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) No 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquified Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan atau mekanisme pendistribusian LPG Subsidi, memerinci konsumen tertentu yang berhak mendapatkannya,  penganggaran, dan pengawasan.

Adapun konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg ialah kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sedangkan penyalur LPG tertentu ini ialah koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Badan Usaha Penugasan untuk kegiatan distribusi LPG 3 kg.

Pendistribusian isi ulang LPG tertentu secara tepat sasaran dilakukan dengan ketentuan tahapan yang terdiri dari tahap I dan tahap II.

Tahap I sudah dilakukan sejak Maret 2023 yakni proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian. Pendataan ini menggunakan sistem berbasis web atau aplikasi yang dibuat badan usaha tersebut.

Baca Juga: Pertamina Angkat Bicara Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023

Pendataan ini menjadi dasar untuk pembelian LPG subsidi sehingga hanya dapat dilakukan oleh nama yang sudah terdaftar di dalam sistem. Perinciannya, satu nama dalam NIK atau KK untuk setiap pengguna LPG subsidi dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dalam proses ini, badan usaha penugasan membuat sistem berbasis website atau aplikasi untuk pendataan.

Namun dalam aturan ini proses tahap I tidak dirinci sampai kapan akan dilaksanakan.  

Sedangkan tahap II ialah pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem dengan data by name by address.  

Sasaran pengguna LPG tertentu ini hanya bisa dilakukan bagi orang yang namanya telah terdata dalam data by name by address tersebut. Adapun pengguna LPG tertentu yang telah tercantum dalam sistem dapat membeli dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna.

Transaksi penjualan LPG subsisi yang dilakukan sub penyalur harus melakukan input NIK pada sistem berbasis website atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada KTP yang dibawa oleh pembeli.

Nah untuk tahap II ini dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu ini ditetapkan oleh DIrektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×