kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.520   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Sudah tahu fungsi Badan Perfilman Indonesia?


Senin, 21 Mei 2012 / 19:04 WIB
Sudah tahu fungsi Badan Perfilman Indonesia?
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang Bank Mandiri, Tangerang Selatan, Selasa (29/12). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/12/2020.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Jenderal Nilai, Seni, Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ukus Kuswara, berniat untuk mendirikan Badan Perfilman Indonesia (BPI). Badan ini direncanakan akan terbentuk akhir tahun ini juga.

"Saat ini kami masih mengumpulkan praktisi-praktisi perfilman Indonesia untuk mengaji lebih dalam lagi mengenai keberadaan lembaga ini,” kata Ukus kepada KONTAN di Jakarta, Senin (21/5).

Ukus bilang, kegiatan paling rencana pembentukan BPI akan dimulai dengan menggelar workshop. Hal ini dilakukan untuk mengeksplorasi peran BPI dalam dunia perfilman di Indonesia. “Pesertanya praktisi film, terkait pentingnya keberadaan dari Badan Perfilman Indonesia ini," jelas Ukus.

Menurut Ukus, BPI nanti akan bertugas untuk meningkatkan mutu perfilman Indonesia. Tugas utama lembaga ini adalah menyelenggarakan festival perfilman Indonesia. Selain itu, BPI juga akan difasilitasi negara untuk melakukan festival film baik di dalam maupun di luar negeri.

Pengadaan festival perfilman Indonesia dianggap begitu untuk meningkatkan kualitas perfilman Indonesia. Mengenai teknis festival ataupun proses penjurian, nanti akan dikerjakan langsung oleh BPI tersebut.

Menurut Ukus, pemilihan juri untuk sebuah festival perfilman juga sepenuhnya akan diserahkan kepada BPI. Tak hanya itu, BPI juga menjadi perwakilan pemerintah untuk mempromosikan Indonesia sebagai tempat syuting film bagi film-film asing, termasuk fasilitasi perizinannya.

"Anggota BPI adalah pelaku di industri perfilman Indonesia. Dan kedepannya, pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator sebagai pemberi izin atau tempat untuk kegiatan-kegiatan yang akan mereka laksanakan," jelas Ukus.

Perlu diketahui, pembentukan BPI ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×