kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.017   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Sudah tahu fungsi Badan Perfilman Indonesia?


Senin, 21 Mei 2012 / 19:04 WIB
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang Bank Mandiri, Tangerang Selatan, Selasa (29/12). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/12/2020.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Jenderal Nilai, Seni, Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ukus Kuswara, berniat untuk mendirikan Badan Perfilman Indonesia (BPI). Badan ini direncanakan akan terbentuk akhir tahun ini juga.

"Saat ini kami masih mengumpulkan praktisi-praktisi perfilman Indonesia untuk mengaji lebih dalam lagi mengenai keberadaan lembaga ini,” kata Ukus kepada KONTAN di Jakarta, Senin (21/5).

Ukus bilang, kegiatan paling rencana pembentukan BPI akan dimulai dengan menggelar workshop. Hal ini dilakukan untuk mengeksplorasi peran BPI dalam dunia perfilman di Indonesia. “Pesertanya praktisi film, terkait pentingnya keberadaan dari Badan Perfilman Indonesia ini," jelas Ukus.

Menurut Ukus, BPI nanti akan bertugas untuk meningkatkan mutu perfilman Indonesia. Tugas utama lembaga ini adalah menyelenggarakan festival perfilman Indonesia. Selain itu, BPI juga akan difasilitasi negara untuk melakukan festival film baik di dalam maupun di luar negeri.

Pengadaan festival perfilman Indonesia dianggap begitu untuk meningkatkan kualitas perfilman Indonesia. Mengenai teknis festival ataupun proses penjurian, nanti akan dikerjakan langsung oleh BPI tersebut.

Menurut Ukus, pemilihan juri untuk sebuah festival perfilman juga sepenuhnya akan diserahkan kepada BPI. Tak hanya itu, BPI juga menjadi perwakilan pemerintah untuk mempromosikan Indonesia sebagai tempat syuting film bagi film-film asing, termasuk fasilitasi perizinannya.

"Anggota BPI adalah pelaku di industri perfilman Indonesia. Dan kedepannya, pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator sebagai pemberi izin atau tempat untuk kegiatan-kegiatan yang akan mereka laksanakan," jelas Ukus.

Perlu diketahui, pembentukan BPI ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×