Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian hukum dan HAM, nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.
Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.
Menilik laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI , merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.
Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.
DR Yudho Taruno Muryanto, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Dirjen HAKI menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.
Dan dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Akun Gojek dan Tokopedia tersambung, pengguna Gopay yang dapat untung
Ia bilang bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Dirjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Lebih jauh pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaiatan dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Menurut Yudho sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.
Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang//produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.
Yang terpenting, Yudho menambahkan, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur “adanya itikad buruk”.
Baca Juga: Telkomsel, Astra, dan Djarum bakal untung besar imbas kenaikan valuasi GoTo
Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohonan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.
"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News