kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sudah terdaftar di Dirjen Haki, merek GoTo milik Gojek sudah sesuai ketentuan


Selasa, 09 November 2021 / 16:26 WIB
Sudah terdaftar di Dirjen Haki, merek GoTo milik Gojek sudah sesuai ketentuan
ILUSTRASI. Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo GoTo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian hukum dan HAM, nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.

Menilik laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI , merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.

Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran.  Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

DR Yudho Taruno Muryanto, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Dirjen HAKI menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.

Dan dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Akun Gojek dan Tokopedia tersambung, pengguna Gopay yang dapat untung

Ia bilang bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Dirjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho dalam keterangannya, Selasa (9/11).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×