Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian hukum dan HAM, nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.
Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.
Menilik laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI , merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.
Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.
DR Yudho Taruno Muryanto, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Dirjen HAKI menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.
Dan dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Akun Gojek dan Tokopedia tersambung, pengguna Gopay yang dapat untung
Ia bilang bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Dirjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho dalam keterangannya, Selasa (9/11).