kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sudinaker minta JICT selesaikan masalah internal


Rabu, 09 Agustus 2017 / 18:48 WIB
Sudinaker minta JICT selesaikan masalah internal


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT JICT pada 3-7 Agustus lalu.

"Kami sebagai pihak Sudinaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi Surat Peringatan (SP) kesatu yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja. 

"Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik. Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Terpisah, Vice President JICT, Riza Erivan menyebutkan, kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

"Surat Peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional," tambahnya. 

Riza menambahkan, pihaknya tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar sehingga kami menyatakan mogok kerja itu tidak sah. Oleh Sebab itulah direksi mengeluarkan Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," tegasnya. 

Menurut Riza, direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×