Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Agar impor produk pangan dan hortikultura terkendali, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Namun upaya itu ditanggapi dingin oleh asosiasi, karena pembenahan di sektor internal belum bisa terpenuhi.
Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI), Achmad Yakub, mengatakan, pembenahan di sektor internal seperti pendataan jumlah petani dan keberadaan daerah penghasil produk pertanian menjadi langkah utama untuk menghindarkan membanjirnya produk-produk impor.
Kebijakan untuk melakukan importasi dengan hanya memperbolehkan lewat pelabuhan yang memiliki fasilitas memadai dan verifikasi produk di pelabuhan asal barang pangan impor merupakan langkah eksternal yang wajar dilakukan oleh hampir seluruh negara.
Bagi Yakub, kebijakan pemerintah yang melakukan kerja sama berlandaskan perdagangan bebas adalah faktor yang mengakibatkan membanjirnya produk impor. "Diizinkannya impor produk hortikultura seperti kentang yang ramai diperbincangkan merupakan kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat," kata Yakub kepada KONTAN (19/11).
Pengenaan bea masuk 20% untuk kentang konsumsi, merupakan keputusan yang sangat merugikan petani lokal. Padahal, produk kentang dalam negeri khususnya jenis granola atau kentang sayur dibudidayakan oleh seluruh petani kentang Indonesia. Jika data tersedia, volume impor yang di butuhkan pun diketahui sehingga tidak berlebihan seperti saat ini.
Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk membendung masuknya produk impor adalah melakukan pengetatan di daerah perbatasan. "Jangan sampai karena terkonsentrasi pada pelabuhan-pelabuhan besar, pengamanan di beberapa perbatasan menjadi longgar," ujar Yakub.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan, untuk mengantisipasi produk impor yang membanjir, kedua hal tersebut merupakan langkah yang cukup ampuh untuk menghindarkan produk impor membanjiri pasar domestik. "Kita akan menerapkan risiko analisis," ujar Bayu, (18/11).
Bayu menambahkan, verifikasi yang dilakukan di pelabuhan negara asal sangat dibutuhkan, karena jika sudah telanjur maka risiko yang menanggung serta pemusnahannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Langkah tersebut juga perlu dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan kementerian lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News