kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Summarecon Agung (SMRA) merasakan dampak insentif PPN terhadap kenaikan penjualan


Rabu, 24 Maret 2021 / 07:11 WIB
Summarecon Agung (SMRA) merasakan dampak insentif PPN terhadap kenaikan penjualan
ILUSTRASI. Perumahan cluster Baroni di Summarecon Serpong.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan Pemerintah dinilai telah meningkatkan penjualan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur mengungkapkan hal itu dalam acara PropTalk yang disiarkan secara live melalui IG Kompas.com, Senin (22/3/2021).

"Jika dilihat dari awal program yang memasuki tiga minggu, dampaknya cukup bagus terhadap peningkatan pembelian," jelas Albert.

Albert mengungkapkan, tidak sedikit pembelian produk perusahaan didasari dari adanya program dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Emiten Properti Meraup Berkah Stimulus, Ini Rekomendasi Saham CTRA, BSDE, dan SMRA

Produk yang paling diminati konsumen berupa landed house (rumah tapak) seperti Magenta Residence di Summarecon Bekasi. Magenta Residence tersedia dalam empat pilihan Iris (5x11), Lilac (6x11), Plum (7x11), serta hook mulai dari Rp 1 miliar.

Tak hanya produk senilai Rp 1 miliar, Summarecon juga memasarkan unit eksklusif di kawasan Summarecon Bekasi yakni, Morizen.

Klaster ini memiliki tiga tipe yaitu Keyaki (10x14,5) dengan harga mulai Rp 3,7 miliar, Hiiragi (10x16) yang dipatok senilai Rp 4,2 miliar, dan pilihan tipe yang lebih luas, yaitu tipe Nara (12x18) dengan harga mulai dari Rp 6,3 miliar.

Selain itu, Summarecon menghadirkan program "1 Tahun Bebas Worry" berupa jaminan yang berikan bagi pembeli rumah dan komersial di Summarecon selama satu tahun.

 

Program itu berupa jaminan kebocoran, kerusakan utilitas, sanitasi, dinding dan lantai, serta kepudaran genting dan alumunium.

Untuk diketahui, Pemerintah menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham properti di tengah guyuran insentif

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun ddiberikan hanya 50 %.

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estat dan konstruksi dikarenakan sektor ini memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif PPN Berdampak pada Kenaikan Penjualan Produk Summarecon"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×