kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,33   -26,40   -2.85%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online


Kamis, 16 April 2020 / 16:34 WIB
Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online
ILUSTRASI. Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut. Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak sempat atau lupa memblokir STNK, pihak kepolisian memberikan keringanan berupa pembebasan denda.

Baca Juga: Berstatus bencana nasional, klaim Covid-19 tetap dibayar pemerintah

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1%, dan bebas tarif progresif untuk PKB, hingga 31 Agustus 2020," kata Yogi. (Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×