kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online


Kamis, 16 April 2020 / 16:34 WIB
Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online
ILUSTRASI. Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki.

Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat.

Baca Juga: Corona tekan penjualan dan kegiatan produksi mobil Daihatsu

Pemerintah juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Sebenarnya, hal tersebut bukanlah suatu alasan.

Sebab, pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," kata Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Ini daftar lima motor skutik beas di bawah Rp 5 jutaan di tengah pandemi corona

Menurutnya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam. Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," ujar Zidni.

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut. Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak sempat atau lupa memblokir STNK, pihak kepolisian memberikan keringanan berupa pembebasan denda.

Baca Juga: Berstatus bencana nasional, klaim Covid-19 tetap dibayar pemerintah

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1%, dan bebas tarif progresif untuk PKB, hingga 31 Agustus 2020," kata Yogi. (Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×