kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Supreme Cable (SCCO) Putuskan Tebar Dividen Rp 61,67 Miliar


Jumat, 14 Juni 2024 / 05:40 WIB
Supreme Cable (SCCO) Putuskan Tebar Dividen Rp 61,67 Miliar
Paparan Publik PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Sebelumnya, SCCO telah menyetujui pembagian dividen ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (11/6).

Perusahaan produsen kabel ini akan membagikan dividen total Rp 61,67 miliar. Setiap pemegang satu saham SCCO akan mendapat dividen Rp 75 per saham.

Baca Juga: Supreme Cable (SCCO) Targetkan Pendapatan Rp 5,3 Triliun di 2022, Ini Strateginya

Berikut jadwal pembayaran dividen SCCO :

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 21 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 24 Juni 2024
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 25 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 26 Juni 2024
  • Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen: 25 Juni 2024, pukul 16.00 WIB
  • Pembayaran Dividen: 25 Juli 2024 

 

Pada perdagangan Kamis (13/6), saham SCCO ditutup stagnan di level Rp 2.110 per saham.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 masih hambat kinerja Supreme Cable (SCCO) pada awal tahun

Dengan membandingkan dividen per saham dan harga saham terakhir saham SCCO, maka dividen yang dibagikan menghasilkan estimasi yield 3,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×