kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Survei: Layanan Garuda dianggap paling memuaskan


Rabu, 07 Maret 2012 / 12:46 WIB
Survei: Layanan Garuda dianggap paling memuaskan
ILUSTRASI. Bocoran selanjutnya kostum Levi dan Mikasa bakal hadir di Free Fire X Attack on Titan


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan sebagai penerbangan yang paling memuaskan di dunia. Ini berdasarkan hasil survei Roy Morgan, sebuah lembaga riset internasional independen terhadap 3.943 responden pengguna jasa penerbangan internasional.

Sebanyak 91% responden menyatakan, sangat puast (very satisfied) atas layanan Garuda Indonesia. Survei ini dilakukan sejak Februari 2011 hingga Januari 2012.

Setiap responden diminta memberikan penilaian terhadap produk dan layanan perusahaan-perusahaan penerbangan dunia. Dan hasil penilaian kepada Garuda ternyata melebihi penilaian terhadap perusahaan-perusahaan penerbangan dunia lain yang secara berurutan berada di bawah Garuda, yaitu Singapore Airlines, Air New Zealand, Emirates, dan Cathay Pacific.

Sejalan dengan program transformasi dan "Quantum Leap" yang terus dilaksanakan, Garuda berhasil meraih berbagai pencapaian signifikan. Adapun beberapa prestasi terbaru yang diraih Garuda adalah berhasil menjadi "airline bintang empat", kemudian terpilih sebagai "The World's Most Improved Airline" oleh lembaga pemeringkat airline, Skytrax, yang berkedudukan di London. Garuda juga terpilih sebagai "Airline Turn Around of The Year" oleh Centre for Asia Pacific Airlines (CAPA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×