Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) mendapat restu melaksanakan transaksi material senilai US$ 450 juta ke entitas anak, PT Panca Amara Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (5/6).
Sebagai informasi ESSA memiliki 0,58% saham Panca Amara Utama secara langsung dan 59,41% secara tidak langsung melalui PT Sepchem.
Sekretaris Perusahaan Surya Essa Perkasa, Lufy Setia menjelaskan transaksi material yang akan dilakukan oleh ESSA berupa Penerbitan surat utang dan pinjaman ke Panca Amara Utama selaku entitas anak.
Baca Juga: Laba Surya Esa Perkasa (ESSA) anjlok 78,47% pada kuartal I 2020
"Selain itu, juga pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh Perseroan untuk menjamin Rencana Transaksi yang merupakan suatu transaksi material," jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/6).
Melansir keterbukaan informasi yang dirilis Senin (8/6) di Bursa Efek Indonesia, ESSA akan melakukan transaksi material ke Anak Perusahaan berupa penerbitan surat utang dan pinjaman bank dengan nilai maksimum US$ 450 juta.
Rinciannya pinjaman yang akan diperoleh Panca Amara Utama atau anak usahanya dari bank dan lembaga keuangan maksimum US$ 100 juta.
Sedangkan surat utang yang akan diterbitkan senilai US$ 350 juta dengan maksimal tenornya tujuh tahun dengan tingkat bunga setinggi-tingginya 7,5% per tahun.
Baca Juga: Kinerja Surya Esa (ESSA) masih akan ditopang oleh penjualan amonia
Adapun nilai transaksi yang lebih dari 50% dari nilai ekuitas ini akan dijamin dengan seluruh aset yang dimiliki Panca Amara Utama termasuk seluruh saham yang dimiliki Panca Amara Utama atau anak usahanya.
Dengan asumsi rencana transaksi akan diserap seluruhnya, setelah dikurangi biaya dan komisi serta pengeluaran lain sehubungan dengan Rencana Transaksi, dana akan digunakan oleh Panca Amara Utama untuk pembiayaan kembali (refinancing) seluruh utang kepada international finance corporation dan sisanya untuk modal kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News