kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Susi beri kemudahan restrukturisasi utang nelayan


Kamis, 06 Oktober 2016 / 21:37 WIB
Susi beri kemudahan restrukturisasi utang nelayan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk membeli alat tangkap baru sebagai pengganti cantrang dengan memberikan kemudahan akses kredit perbankkan.

"Kami akan pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp 200 juta atau sesuai dengan kebutuhan," kata Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan, Rabu (5/10).

Menteri Susi memastikan, fasilitas ini akan mudah diakses oleh para nelayan dengan membuka posko pelayanan di kantor pusat KKP yang buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Lainnya, KKP juga akan membantu para nelayan untuk menstrukturisasi utang yang telah jatuh tempo sehingga dapat mengajukan pinjaman baru.

Sampai sekarang ada dua bank yang telah berkerjasama yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Kami sudah pertemukan perbankan dan nelayan untuk bisa mendapatkan pinjaman untuk mengganti alat tangkap dan kapal baru, dan segera dimanfaatkan," tambahnya.

Kemudahan lainnya yang diberikan KKP adalah bebas pengurusan perizinan untuk kapal tangkap dibawah 10 Gross Ton (GT). Bebas perizinan ini nantinya akan dijelaskan dalam Perpres atau Inpres. Sayangnya, sampai sekarang belum diketahui kapan Perpres tersebut akan dikeluarkan.

Sebelumnya, aturan pembebasan ijin sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Tapi, sayangnya masih belum direspon oleh Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×