kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susi perketat penjualan hiu dan pari


Rabu, 28 Maret 2018 / 11:48 WIB
Susi perketat penjualan hiu dan pari
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memperketat penjualan hiu dan pari di Indonesia. Pasalnya, konsumsi yang berlebihan membuat produksi hiu dan pari terus menurun.

"Konsumsi hiu tinggi begitu juga pari manta, zaman dulu kita lihat di tumpukan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) banyak sekali," ujar Susi saat Simposium Nasional Hiu dan Pari di Indonesia ke-2, Rabu (28/3).

Pengaturan penjualan dilakukan dengan menekan konsumsi. Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyuluhan kepada restoran dan hotel.

Namun, hal tersebut masih terbentur dengan nelayan. Harga yang tinggi membuat nelayan masih menangkap hiu.

Tingginya harga jual tersebut juga dipengaruhi oleh tingginya permintaan masyarakat. "Konsumsi harus diturunkan, when the buying is stop, the killing is stop," terang Susi.

Harga sirip hiu berkisar Rp 150.000-Rp 1,5 juta bergantung pada jenis dan ukurannya. Penjualan sirip bisa berbentuk sirip utuh maupun dalam bentuk tepung.

Upaya KKP dalam menjaga populasi hiu didukung oleh sejumlah daerah dan pelaku industri. "DKI Jakarta sudah melarang penjualan di restoran dan beberapa maskapai sudah melarang pengiriman sirip hiu," jelas Tony Ruchimat, Kepala Pusat Riset Perikanan KKP.

Berdasarkan data KKP, ekspor sirip ikan hiu naik tinggi pada tahun 2016. Ekspor sirip ikan hiu pada 2016 mencapai 7.000 ton. Sementara tahun 2015 ekspor sirip ikan hiu tak sampai 2.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×