kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Susu dan Madu Harus Memiliki Sertifikat Halal


Jumat, 25 September 2009 / 17:45 WIB
Susu dan Madu Harus Memiliki Sertifikat Halal


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman resah karena belum mendapatkan kepastian terkait wajib sertifikat halal pada bahan baku hewan yang digunakan pada makanan.

”Sampai sekarang belum ada kepastian, sementara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan kepada KONTAN, Jumat (25/9).

Ia menjelaskan, UU No. 18/2009 menyebutkan produk hewan termasuk susu, tepung susu, telur, madu, penyedap berbahan hewan, dan juga nuget harus memiliki sertifikasi halal baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari berbagai negara.

Menurut Thomas, dalam UU No 18/2009 tersebut, sertifikat halal harus dikantongi jika mereka ingin mengimpor produk hewan dari berbagai negara. Salah satu yang disayangkan adalah produk seperti telur dan susu.

Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) berpendapat, UU PKH menjadi masalah setelah ada pasal yang menyatakan produk turunan hewan harus memiliki sertifikat halal. Sedangkan untuk daging segar memang sudah ada sturan standar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kalau daging segar sudah ada standarnya, kalau produk hewan seperti susu dan lainnya belum ada standarnya,” jelas Sembiring.

Ia menyebutkan, daging memiliki lembaga yang mengurus sertifikat halal, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Menurut Sembiring, lembaga itu sudah memiliki kriteria halal termasuk menempatkan petugas di negara asal impor. ”Tinggal dibentuk saja koordinasi oleh LPPOM MUI karena mereka yang akan mengaudit,” katanya.

Menjawab kegelisahan itu, Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri menyatakan, UU PKH belum bisa diimplementasikan karena belum memiliki petunjuk pelaksana. “Artinya belum bisa diimplementasikan,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×