Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik di 2.500 desa. Nantinya Independent Power Producer (IPP/pihak swasta) berpeluang membangun serta bisa melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri kepada masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, skema beleid baru yang akan terbit ini mengedepankan pihak swasta ikut serta mengelola listrik seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat. Harga yang diajukan oleh IPP harus sesuai dengan keekonomian.
“Harganya ada dua skema yang secara bisnis bisa diterima masyarakat dan kalo tidak nanti ada mekanisme subsidi,” terang Sujatmiko di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (17/11).
Pembangunan pembangkit di 2.500 desa ini tidak dilalui proses tender. Jadi, untuk IPP yang berminat membangun, segera mengajukan proposal. Apabila dinyatakan layak dan berkomitmen, maka IPP itulah yang akan ditunjuk.
Sementara Menteri ESDM Ignatius Jonan menambahkan, dengan adanya regulasi baru untuk listrik di desa ini, swasta juga bisa berbisnis untuk mengalirkan listrik ke daerah-daerah terpencil. "Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN," ujar Jonan, Kamis (17/11).
Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menyambut baik rencana pemerintah ini. Karena ini merupakan peluang untuk swasta bersinergi dengan PLN membangun pembangkit di daerah terpencil yang belum terjangkau oleh PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News