kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM minta PLN bikin standar IPP


Rabu, 26 Oktober 2016 / 22:30 WIB
ESDM minta PLN bikin standar IPP


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Untuk mempercepat power purchasment agreement (PPA) listrik dalam megaproyek 35.000 Megawatt (MW), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan standar bagi para Independent Power Producer (IPP).

Adapun standar itu dimaksudkan supaya kualitas pembangunan pembangkit listrik sesuai dengan yang sudah ditentukan. Dan apabila tidak sesuai, maka PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib memberikan sanksi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan bahwa persoalan PPA listrik di PLN yang melibatkan IPP memang banyak masalah. Salah satunya adalah land clearing.

"Saya sudah usul ke PLN kalau mau PPA-nya cepat diberikan standar. Jadi bisa menghindari IPP yang mungkin tidak qualified," ucap Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/10).

Standar tersebut, kata Arcandra masuk kedalam klausul aturan peserta IPP yang ingin PPA. Apabila, pilar tidak sesuai kontrak maka akan dikenakan pinalti.

Asal tahu saja, saat ini PPA listrik 35.000 MW yang ditargetkan selesai tahun ini baru mencapai 18.000-an. "Ini cara yg mungkin bisa mempercepat itu. Kita sudah diskusi dengan PLN apa bisa melakukan itu. seandainya dalam klausul PPA tidak mencapai kualitas yang direncanakan, PPA-nya harus dicantumkan akan ada pinalti misalnya," jelaskan.

Arcandra menambahkan, saat ini PLN hanya mensyaratkan 5% performance bond. Apabila yang sudah PPA itu mangkrak atau kualitas tidak sama sesuai kontrak maka tidak ada standarnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×